TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN KLAIM DALAM
ASURANSI JIWA PADA PT. ASURANSI WANA ARTHA LIFE
SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang
sedang membangun. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai
tujuan negara yaitu untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-
undang Dasar 1945 alinea empat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pelaksanaan pembangunan nasional Indonesia mempunyai arah dan
tujuan yang jelas yaitu mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Asuransi sebagai lembaga keuangan bukan Bank semakin mendapat
tempat di tengah-tengah masyarakat kita, baik dilihat dari sisi pengusaha
maupun dari sisi kebutuhan masyarakat, bahkan hampir dalam seluruh hal
mereka harus berurusan dengan pertanggungan. Jadi jelas, semakin lama
Page 3
2
pertanggungan akan menjadi kebutuhan masyarakat secara luas untuk
menghadapi kemungkinan yang mungkin akan terjadi dan menimbulkan
suatu resiko.
Terutama di dalam kegiatan perusahaan-perusahaan besar,
pertanggungan semakin dirasakan memegang peranan yang sangat penting.
Selanjutnya di dalam usaha-usaha pengangkutan barang baik melalui darat
maupun melalui laut, terutama pengangkutan barang-barang dari dalam
maupun luar negeri, pertanggungan atas barang-barang yang diangkut itu
semakin dirasakan menjadi suatu persyaratan oleh perusahaan-perusahaan
besar yang ada hubungannya dengan pengangkutan barang tersebut.
Bersamaan dengan itu di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, juga
semakin dirasakan adanya keharusan untuk mengenal betapa pentingnya
pertanggungan jiwa, pertanggungan kecelakaan, pertanggungan beasiswa
dan sebagainya.
Dengan berkembangnya ekonomi dan teknologi yang semakin maju,
kemungkinan adanya resiko yang mengancam kebutuhan manusia semakin
besar pula. Adanya alasan tersebut diatas, maka semakin besar pula masalah
yang akan dihadapi oleh manusia baik secara langsung maupun tidak
langsung. Untuk menghadapi resiko yang datangnya tidak diduga, maka
sekarang ini para pengusaha ataupun perseorangan mengadakan
pertanggungan-pertanggungan atas barang-barang, atas pinjaman-pinjaman
bahkan atas jiwanya.
Page 4
3
Diantara orang yang khawatir akan mendapat kerugian dengan orang
yang akan menanggung suatu resiko maka akan diadakan suatu perjanjian
pertanggungan. Perjanjian pertanggungan merupakan suatu perjanjian timbal
balik yang senilai, dimana kedua belah pihak masing-masing mempuyai
kewajiban untuk membayar premi yang besarnya telah ditentukan oleh
penanggung. Sedangkan penanggung sendiri mempunyai kewajiban untuk
mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dan
penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti
kerugian dan/atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan
pada penutup perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang
ditunjuk, pada waktu terjadinya evenement, sedangkan penutup asuransi
mengikatkan diri untuk membayar uang premi.
1
Untuk memberikan kepastian di dalam pelaksanaan perjanjian
pertanggungan, masing-masing pihak harus diatur secara jelas mengenai
ketentuan tugas masing-masing pihak. Sehingga hak dan kewajibannya
secara jelas diatur dalam perjanjian tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat timbulnya evenement,
dimana pihak yang dipercayakan untuk menanggulangi resiko benar-benar
mengetahui bahwa hal tersebut memang telah diperjanjikan sebelumnya.
Beberapa macam bahaya yang mengancam kehidupan manusia
disebabkan oleh peristiwa yang timbul secara mendadak tanpa diduga
1
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 6, Jakarta
:Djambatan, 1990, hal. 10.
Page 5
4
sebelumnya seperti meninggal dunia, menderita suatu penyakit, terjadi
kecelakaan ataupun sebab yang lainnya.
Melihat peristiwa tersebut yang terjadi pada orang lain maka kita
dapat menyadari apabila peristiwa tersebut terjadi pada diri kita. Karena
alasan tersebut mendorong orang untuk mencari suatu perlindungan atau
jaminan rasa aman terhadap persiapan masa depan yang lebih baik dan pasti.
Asuransi jiwa merupakan alat sosial dan ekonomi, yang merupakan
cara dari sekelompok orang untuk dapat bekerja sama memeratakan beban
kerugian karena kematian sebelum waktunya (premature death) dari
anggota-anggota kelompok tersebut.
2
Asuransi jiwa sering dikenal dengan asuransi sejumlah uang, karena
penentuannya berapa jumlah kerugian yang diderita dalam asuransi jiwa
adalah tidak tepat. Sebab jiwa seseorang tidaklah dapat dinilai begitu saja,
seperti dalam menghitung kerugian yang diderita oleh pemilik suatu barang.
Perjanjian
pertanggungan jiwa disebut sebagai perjanjian
pertanggungan yang tidak sesuangguhnya. Hal ini terlihat dari unsur bahwa
peristiwanya tidak pasti. Peristiwa dalam asuransi jiwa adalah kematian,
karena kematian merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi namun
datangnya tidak dapat dipastikan. Sedangkan peristiwa tidak tentu dalam
asuransi kerugian pada umumnya adalah suatu peristiwa yang menurut
pendapat manusia tidak diharapkan terjadinya.
2
Mehir dan Cammack, Drs. A. Hasyim, Bidang Usaha Asuransi, Jakarta : PT. hal. 81.
Page 6
5
Asuransi jiwa mempunyai tujuan tanggungan atas suatu resiko dari
peristiwa kematian yang terlalu cepat yang dialami oleh tertanggung.
Sebagian besar pertanggungan jiwa dilakukan oleh tertanggung atas
hidupnya sendiri. Apabila sampai pada waktu yang telah ditentukan dalam
perjanjian pertanggungan jiwa si tertangung masih hidup, maka dia
sendirilah yang menerima pembayaran dari tertanggung. Akan tetapi apabila
tertanggung telah meninggal dunia, sebelum saat yang ditentukan dalam
perjanjian pertanggungan maka yang menerima pembayaran dari
tertanggung adalah orang yang ditunjuk sebagai ahli waris yang sah.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk lebih
mengetahui seluk beluk dari perjanjian asuransi jiwa khususnya yang
dilaksanakan pada asuransi wana artha sehingga penulis mengambil judul
“TINJAUAN
TENTANG PENYELESAIAN
KLAIM DALAM
ASURANSI JIWA PADA PT ASURANSI WANA ARTHA LIFE
SURAKARTA”
B.
Perumusan Masalah
Perumusan masalah adalah untuk mengidentifikasi persoalan yang
diteliti secara jelas, berisi pertanyaan kritis, sistematis dan representatif
untuk mencari jawaban dari persoalan yang ingin dipecahkan. Arti penting
perumusan masalah adalah sebagai pedoman bagi tujuan dan manfaat
penelitian dalam rangka mencapai kualitas pembahasan yang optimal.
Page 7
6
Berdasarkan hal tersebut maka rumusan permasalahan yang akan
diteliti adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana prosedur pembuatan perjanjian Asuransi Jiwa pada PT
Asuransi Wana Artha Life Surakarta?
2. Bagaimana penyelesaian klaim bagi tertanggung pada PT Asuransi
Wana Artha Life Surakarta?
3.
Apa hambatan yang timbul dalam penyelesaian klaim bagi
tertanggung?
C.
Tujuan Penelitan
Dalam setiap pelaksanaan suatu aktifitas penulisan tidak dapat
dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan aktifitas
tersebut. Hal ini lebih bermanfaat dalam penyelenggaraan suatu kegiatan,
apabila telah dirumuskan terlebih dahulu, yaitu dapat dijadikan tolok ukur
dan pegangan dalam penyelenggaraan suatu aktifitas, karena yang ingin
dicapai pada dasarnya merupakan hasil dari pelaksanaan suatu kegiatan.
Sesuai dengan pernyataan di atas maka dalam penelitan ini mempunyai
tujuan sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui prosedur-prosedur pembuatan perjanjian Asuransi
Jiwa pada PT Asuransi Wana Artha Life Surakarta.
b. Untuk mengetahui penyelesaian klaim bagi tertanggung.
Page 8
7
c. Untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian pemberian klaim
bagi tertanggung.
2. Tujuan Subyektif
a. Untuk mengupayakan data penelitian yang lengkap dan selanjutnya
disusun menjadi sebuah penulisan hukum sebagai syarat untuk
mencapai gelar kesarjanaan di bidang ilmu hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
b. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan guna meningkatkan
dan mendalami wacana pemikiran penulis dalam khasanah ilmu
sosial terutama ilmu hukum yang dapat bermanfaat di kemudian hari.
D.
Manfaat Penelitan
Penelitian bermanfaat apabila hasil yang diperolehnya dapat berguna
untuk memperbaiki kualitas hidup manusia pada umumnya. Penelitian
terhadap pengetahuan meliputi pengetahuan yang teoritis dan praktis,
sehingga berdasarkan hal tersebut, manfaat penelitian dapat berupa :
1.
Manfaat Teoritis
a.
Memberikan
sumbangan terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan di bidang hukum perdata pada umumnya,
khususnya hukum dagang tentang penyelesaian klaim dalam
asuransi jiwa.
b.
Dapat memberikan bahan masukan dan referensi bagi penelitian
yang akan dilakukan selanjutnya.
Page 9
8
2.
Manfaat Praktis
a. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan
pemikiran bagi instansi terkait dengan masalah penyelesaian klaim
dalam asuransi jiwa pada PT Asuransi Wana Artha Life Surakarta.
b. Untuk melatih penulis dalam mengungkapkan permasalahan
tertentu secara sistematis dan berusaha memecahkan permasalahan
yang ada tersebut dengan metode ilmiah, sehingga menunjang
pengembangan ilmu pengetahuan penulis.
c. Memberi suatu pengetian dan pedoman mengenai penyelesaian
klaim dalam asuransi sehingga dapat menambah pengetahuan dan
wawasan bagi para pihak yang membacanya.
E.
Metode Penelitian
Agar penelitian ini memperoleh apa yang diharapkan, maka
dibutuhkan metode yang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang akan
dicapai. Metodologi pada hakeketnya memberikan pedoman tentang cara-
cara ilmuwan mempelajari, menganalisis, dan memahami lingkungan-
lingkungan yang dihadapinya.
3
Adapun metode penelitan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Metode pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis sosiologis, karena masalah yang akan
3
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum UI, Jakarta UI-Press, 1986
Page 10
9
diteliti adalah keterikatan antara faktor yuridis terhadap faktor
sosiologis.
Adapun faktor yuridis tersebut adalah peraturan-peraturan atau
hukum yang mengatur tentang Perjanjian Asuransi pada PT Asuransi
Wana Artha Life Surakarta. Karena hukum dikonsepsikan sebagai
norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau
pejabat yang berwenang. Maksud dari yang bersifat yuridis dalam hal
ini hukum dipandang sebagai lembaga yang otonom, lepas dari
lembaga hukum lainnya.
Sedangkan pendekatan secara sosiologis dalam penelitan ini
berupa studi-studi empiris untuk menentukan teori-teori mengenai
proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam
masyarakat.
2.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini
adalah penulisan deskriptif, karena penulisan ini dimaksudkan untuk
memperoleh suatu data yang lengkap dengan memberikan gambaran
yang jelas tentang perjanjian pelaksanaan asuransi jiwa pada PT
Asuransi Wana Artha Life.
Menurut Soerjono Soekamto penelitian deskriptif dimaksudkan
untuk memberikan suatu data seteliti mungkin mengenai manusia,
keadaan atau gejala-gejala lainnya
4
.
4
Ibid, hal. 10
Page 11
10
3.
Lokasi penelitan
Dalam penelitian untuk penulisan hukum tentang penyelesaian klaim
dalam asuransi jiwa ini, penulis mengambil lokasi di Kantor PT
Asuransi Wana Artha Life Surakarta, Jawa Tengah.
4. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah subyek mana data dapat
diperoleh. Mengingat jenis data dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder, maka penelitian ini menggunakan dua sumber data
yang meliputi :
a.
Data primer
Yaitu data yang berasal dari sumber data utama yang berupa
tindakan-tindakan sosial dan perkataan dari pihak-pihak yang
terikat dengan masalah yang diteliti.
5
Sehingga penulis
mendapatkan informasi yang sebenarnya melalui informan dari
pihak-pihak yang terkait didalamnya.
b.
Data Sekunder
Yaitu sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang secara tidak
langsung atau data yang lebih dahulu dikumpulkan dan
dilaporkan oleh orang lain melalui studi kepustakaan, laporan,
dokumen, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan
sumber-sumber lain yang ada hubungannya dengan obyek
penelitian.
Lexy. J. Moelong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya Offset,
1994
Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan penulis dalam menyusun penulisan ini
adalah sebagai berikut :
a.Studi lapangan (Field Research)
Yaitu suatu penelitian yang bertujuan memperoleh data primer
yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan agar
memperoleh data yang diperlukan. Hal ini ditempuh dengan
melalui dua cara yaitu :
1.Wawancara (Interview)
Yaitu metode pengumpulan data dengan jalan mengajukan
pertanyaan secara lisan kepada pihak yang bersangkutan
guna memperoleh sejumlah data seakurat mungkin
sehingga penulis lebih mudah untuk menganalisis dan
mengembangkan data yang dihasilkan dari wawancara
tersebut.
2. Daftar Pertanyaan (Questionaire)
Dengan cara ini, penulis langsung dapat mempersiapkan
Questionaire / daftar pertanyan terbuka yaitu daftar
pertanyaan yang memberikan kebebasan seluas-luasnya
kepada responden untuk menjawabnya, jadi tidak terikat
oleh suatu alternatif jawaban. Daftar pertanyaan hanya
berupa pokok-pokok saja, sehingga dalam pelaksanaan
interview masih ada kemungkinan untuk mengadakan
variasi pada pertanyaan-pertanyaan tersebut yang
disesuaikan dengan keadaan.
Sabtu, 11 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar